
Jakarta, 16 November 2009. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi mitra kerja resmi Komisi VIII DPR-RI yang membidangi sosial dan agama. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Pengurus BAZNAS yang berlangsung di gedung DPR-RI Senin 16/11 November 2009. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ibu Chairunnisa selaku pimpinan Komisi VIII, Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin menyampaikan pemaparan visi, misi, program strategis serta peran BAZNAS dalam penanganan kemiskinan di Indonesia.
Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi kinerja BAZNAS selama ini dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di tanah air. Komisi VIII mendorong agar BAZNAS dalam melaksanakan programnya hendaknya dapat langsung dirasakan masyarakat khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS disarankan agar memiliki data muzaki dan mustahik yang lengkap sehingga dapat dijadikan standar dan acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi program BAZNAS. Berkenaan dengan agenda penyempurnaan regulasi zakat, Komisi VIII DPR-RI sepakat dengan BAZNAS mengenai perlunya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Komisi VIII akan memprioritaskan amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat agar dapat masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010.
Komisi VIII sepakat untuk mendukung langkah-langkah BAZNAS dalam rangka mengisi kemitraan kerja dengan melakukan pertemuan, rapat dan koordinasi. BAZNAS adalah satu-satunya lembaga pengelola zakat yang dibentuk dengan Keputusan Presiden RI, yakni Kepres No 8 Tahun 2001, sehingga memiliki kekuatan formal untuk mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan zakat di Indonesia.
Dukungan dan kemitraan dengan lembaga legislatif (MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI) memang sangat diperlukan dalam rangka menata pengelolaan zakat ke arah yang lebih baik di masa depan untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan kemuliaan martabat bangsa (Mfns).
Mengenai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) merupakan badan yang dibentuk melalui KEPPRES No. 8 Tahun 2001. Badan ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) secara nasional. BAZNAS mengkategorikan program pemberdayaan dengan konsentasi pada : Bantuan Bidang Kesehatan (INDONESIA SEHAT), Bantuan Bidang Keagamaan (INDONESIA TAQWA), Bantuan Bidang Pelayanan (INDONESIA PEDULI), Bantuan Bidang Ekonomi (INDONESIA MAKMUR), Bantuan Bidang Pendidikan (INDONESIA CERDAS)
Contact person: Sholeh 087878314141 atau Hakim Sudjadi 081218651147 (Koordinator publikasi BAZNAS) / 021 - 3904555 Ext. 117, 127
|
Komentar
Semoga amandemen UU no 38 tentang zakat segera kelar beserta PP-nya, karena kami di daerah kesulitan mengusulkan perda zakat karena kendala nggak ada PP kata DPRD kab
boleh minta info selengkapnya mengenai perkembangan amandemen UU No.38 dan kegiatan yang digelar sehubungan dengan amandemen. jazakillah
Selamat dan Sukses Buat BAZNAS, semoga dapat mengayomi dan membina BAZ yang ada di Daerah.....
Tulis Komentar